Tak Main-main, Ahok Siap 'Tebas' Diskotek Sarang Narkoba

Ahok
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA
VIVA.co.id
Anggota Ormas Mengamuk di Diskotek Medika, Satu Terluka
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemilik atau pengelola diskotek di Jakarta tidak pernah mau bertanggungjawab atas temuan narkotika dan obat-obatan terlarang di tempat usaha hiburan yang mereka jalankan.

Buwas Diminta Tak Musuhi Pengusaha Hiburan Malam

Saat barang haram itu ditemukan keberadaannya di tempat mereka, para pemilik pasti selalu mencari pihak lain untuk disalahkan.
Ahok: Diskotek di Jakarta Boleh Buka 24 Jam


"Begitu ketangkap (ada narkoba), dia bilang itu (yang bertanggungjawab) satpam saya, pegawai saya, bukan saya yang sebagai pemilik diskotik. Atau dia juga bisa bilang 'itu pelanggan saya yang bawa, itu pelanggan saya yang jual, saya
enggak
tahu'," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, usai membuka Kongres Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia (HISFARSI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 3 Oktober 2015.


Ahok mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk menghentikan peredaran narkoba di diskotek atau tempat hiburan malam lain adalah dengan mencantumkan aturan yang tegas di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD DKI dalam waktu dekat. Aturan tegas itu menyatakan bahwa diskotek mana pun yang di dalamnya kedapatan ada narkoba sebanyak dua kali, harus dicabut izin usahanya.


"Kalau dua kali ketemu, ada pelanggan Anda yang memakai narkoba, maka tempat Anda akan kami tutup. Anda selamanya
enggak
boleh buka usaha sejenis lagi," ujar Ahok.


Dengan cara demikian, Ahok mengatakan, setiap pengelola diskotek mau tak mau harus menggeledah setiap pengunjung mereka sebelum masuk ke diskotek. Para pengelola diskotek tak bisa lagi menimpakan kesalahan kepada para pengunjung saat di diskotek mereka ditemukan ada narkoba.


Ahok mengatakan tidak setuju jika jam buka diskotek, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 98 Tahun 2004, malah menjadi diperpendek hingga menjadi jam 24.00 WIB. Cara itu dinilai tidak akan efektif meredam peredaran narkoba, malah berdampak kepada ekonomi.


Cara efektif, kata dia, adalah memasukkan aturan tegas seperti yang baru disebutkannya ke dalam Raperda. Ahok pernah menerapkan cara tersebut saat ia menutup diskotik Stadium pada tahun 2014.


"Saya
enggak
mau berdebat soal jam. Kalau Anda mau berantas narkoba, di Raperda Anda harus mengatakan bahwa kalau ketemu ada yang makai,
enggak
peduli siapapun, diskotik harus ditutup. Itu baru benar. Itu baru Anda ada niat," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya