Polri Gelontorkan Rp600 Juta Untuk Jilbab Polwan

Polwan Polda Metro Jaya Berjilbab
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) yang memperbolehkan pemakaian jilbab bagi polisi wanita (polwan) di seluruh Indonesia.

Polwan Ini Tertangkap Nyabu dan Judi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, surat keputusan aturan polwan berjilbab telah diteken Wakapolri, Komisaris Jenderal (Pol), Badrodin Haiti pada hari ini, Kamis, 25 Maret 2015.

Surat Keputusan (SK) tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomer: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penyebutan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Kisah Suka Duka Polwan Berjilbab

Rikwanto menjelaskan, dana pembuatan jilbab bagi polisi wanita ini bersumber dari dana pemerintah (Dipa) untuk pengadaan barang. Nantinya, setiap Polwan yang ingin menggunakan jilbab akan diberikan uang untuk menjahit jilbab. Tapi, Rikwanto belum menyebutkan berapa nominal uang yang akan diberikan kepada setiap polwan itu.

"Anggaran jilbab sebesar Rp600 juta," katanya.

Polwan Berhijab Ini Bongkar Sindikat Narkoba

Aturan pemakaian jilbab ini akan disosialisasikan terlebih dahulu ke tiap Polda di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar tak terjadi salah paham dengan adanya aturan ini.

"Kita informasikan dulu, baik tata caranya, maupun dalam prakteknya."

Sebelumnya, pada masa Kapolri Jendral Sutarman peraturan penggunan jilbab bagi wanita (Polwan) ditunda. Keputusan penundaan itu telah dikeluarkan Polri dalam bentuk telegram tertanggal 28 November 2013 yang dilayangkan ke seluruh Kepolisian Daerah.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya