Sidang Perdana Judi Hotel Sultan Digelar

VIVAnews - Sidang perdana kasus judi Hotel Sultan dengan 13 orang terdakwa akan digelar Kamis, 4 Februari 2009 hari ini. Ke-13 orang pesakitan ini akan mendengarkan dakwaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan, rencananya akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Irvan, humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, saat ini 13 orang terdakwa yang terdiri dari empat perempuan dan sembilan laki-laki, sudah berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka dituntut pasal 303 ayat 1 nomor 7 KHUP jo UU No 7 1974 tentang Perjudian. Ancaman hukuman lebih lima tahun.

Berkas 15 tersangka judi di Hotel Sultan telah lengkap atau P-21. Sebanyak 13 orang adalah pemain dan dua orang bandar judi.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Raymond, yang merupakan bandar judi masih P-19 atau harus dilengkapi dengan diberi petunjuk oleh kejaksaan.

Polisi menggerebek kamar 296 Hotel Sultan pada Jumat 24 Oktober 2008. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Metro Jaya juga memeriksa enam perwira polisi yang diduga mem-backing-i perjudian ini.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024