JK Belum Tahu Rincian Gugatan yang Diajukan Prabowo

Jokowi - JK Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
– Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Hatta ke pengacara.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

JK mengaku belum tahu secara rinci isi gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi. Namun ia percaya proses hukum atas sengketa Pilpres akan berlangsung baik dan adil. Sidang perdana PHPU Pilpres di MK akan digelar Rabu pekan depan, 6 Agustus.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus


Secara pribadi, Kalla berpendapat tak ada lagi yang perlu dipersoalkan dari hasil rekapitulasi KPU. “Intinya, formulir C1-nya sudah ada, kecamatan sudah ada, kabupaten juga ada. Nah, apa lagi yang dipermasalahkan?” ujarnya di Jakarta.


JK tak memusingkan gugatan PHPU itu. Masa libur lebaran sepekan ini, kata dia, dipergunakannya untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang akan dihadapi Indonesia ke depannya. “Saya baca semua masalah yang akan timbul, baik politik maupun ekonomi,” ujar JK.


Surat Edaran KPU


Sementara terkait surat edaran KPU Pusat tentang pemberian wewenang kepada KPU Daerah untuk membuka kotak suara Pilpres yang juga disoal kubu Prabowo, JK tak mau ikut berpolemik. “Saya tidak tahu teknisnya. Itu masalah KPU. KPU kan butuh laporan dari daerah, dan dokumennya ada di situ,” kata Kalla.


Karena persoalan buka kotak suara itu, Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini. “Surat edaran itu sangat janggal. Perintah dari KPU RI sudah dilaksanakan di beberapa KPU Daerah –yang pelaksanaannya tidak memenuhi syarat, yakni tanpa dihadiri Panwaslu atau saksi calon nomor urut 1 maupun 2,” kata tim pengacara Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto.


Sahroni, pengacara Prabowo-Hatta lainnya, berpendapat kotak suara Pilpres tidak boleh dibuka dan harus dijamin keamanannya karena merupakan rahasia negara. Menurutnya, kotak suara baru bisa dibuka kalau ada keputusan MK.


Namun menurut Ketua KPUD Bantul DIY, Johan Kommara, pembukaan kotak suara tak hanya dilakukan sendiri oleh KPUD, melainkan menghadirkan Panwaslu dan Kepolisian untuk mencegah kecurangan.


Kotak-kotak suara itu dibuka, kata Johan, untuk alat bukti bagi KPU dalam menghadapi gugatan Prabowo-Hatta di MK. KPUD bertugas mempersiapkan data-data yang dibutuhkan KPU RI. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya