KPU Buka Kotak Suara Untuk Keperluan Sidang di MK

Kotak suara dari kardus digunakan KPU Garut
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/tvOne
VIVAnews - Kubu Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dengan SE KPU RI No 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 tentang KPUD seluruh Indonesia agar membuka kotak suara dan SE tersebut melanggar UU.
Jokowi Enggak Bahas Pemerintahan Prabowo saat Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Menanggapi laporan tersebut Ketua KPUD Bantul, DIY, Johan Kommara, mengatakan bahwa pembukaan kotak suara tidak hanya dilakukan oleh KPUD secara sendiri namun juga menghadirkan pihak Panwaslu dan juga Kepolisian.
Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

"Pembukaan kotak suara disaksikan oleh Panwaslu jika di tingkat Kabupaten-Kota dan Bawaslu di tingkat Provinsi serta disaksikan oleh aparat kepolisian sehingga tidak ada kecurangan," katanya, Jumat 1 Agustus 2014.
Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Johan menjelaskan pembukaan kotak surat suara tersebut untuk alat bukti bagi KPU RI dalam menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta di MK.

"Ya ini untuk persiapan menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap KPU RI di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

KPUD sendiri kata Johan hanya mempersiapkan data yang dibutuhkan KPU RI dan pihaknya siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya saat sidang di MK.

"Kita siap untuk memberikan keterangan jika memang dibutuhkan," bebernya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya