KPU dan Bawaslu Dikritik Tak Siap Gelar Pilkada DKI

Suasana pencoblosan di TPS 52, Bukit Duri, Jakarta Selatan, 15 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Linda Hasibuan.

VIVA.co.id – Komite Independen Pemantau Pemilu Jakarta menilai Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu belum siap saat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2017 di DKI Jakarta pada 15 Februari lalu.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Meskipun penyelenggaraan Pilkada – yang juga berlangsung di 100 daerah lain – secara umum berjalan lancar, KIPP melihat masih ada beberapa masalah pada hari pencoblosan. Bahkan, banyaknya temuan masalah di lapangan menunjukkan penyelenggara pemilu dianggap gagal menyiapkan sumber daya manusia (SDM).

Ada beberapa kasus yang ditemukan oleh KIPP. Salah satunya, ditemukannya jumlah manifes kertas suara yang tertera di amplop tidak sesuai dengan jumlah fisik kertas suara yang ada. Ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Barat.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

“Contohnya, dalam manifes tertera 716 kertas suara, namun jumlah fisik setelah dihitung hanya 617. Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 698 pemilih,” kata Direktur Eksekutif KIPP, Rindang Adrai, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 26 Februari 2017.

Selain itu, KIPP menemukan adanya TPS yang didirikan di tempat ibadah, yang jelas-jelas telah melanggar aturan. Fenomena in terjadi di TPS 28, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo. Bahkan, ada juga kasus lain yang dianggap membahayakan.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

“Ada warga yang tidak terdaftar di DPT, tapi mendapatkan surat pemberitahuan C6. Kasus ini ditemukan di TPS 30 Ciganjur, Jakarta Selatan,” ujar Rindang.

Petugas Tak Paham

Temuan-temuan itu, kata Rindang, semakin menguatkan bahwa para penyelenggara Pilkada DKI Jakarta, terutama para petugas yang bertugas di lapangan, kurang memahami secara teknis proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Ketidakpahaman petugas dan pengawas menyebabkan warga Jakarta kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.

Maka dari itu, KIPP mendorong KPU agar membuka layanan hotline, posko pengaduan sampai dengan langkah jemput bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT putaran kedua.

“KPU dan Bawaslu melakukan bimbingan teknis kepada petugas dan pengawas penyelenggaraan Pillkada DKI Jakarta,” lanjut Rindang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya