KPK Yakin Eks Direktur Citilink Tahu Suap Emirsyah Satar

Ex Dirut Garuda Emirsyah Satar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yakin mantan Direktur Operasional PT. Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, punya informasi penting terkait suap yang menyeret mantan Diruektur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

Karena itu, penyidik turut mencegah Harinoto untuk bepergian ke luar negeri. Citilink sendiri merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia. 

"Karena kami berpandangan saksi tersebut mempunyai keterangan yang krusial dalam penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi mengenai peran Hadinoto dalam kasus ini, Selasa, 24 Januari 2017. 

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Disinggung lebih jauh, Febri belum mau menjabarkannya. Yang pasti, KPK menurut Febri, mencegah Hadinoto demi kepentingan penyidikan. "Secara rinci kami belum bisa jelaskan sekarang," kata Febri.

Diketahui, dalam kasus suap pembelian mesin untuk pesawat Garuda senilai empat juta dolar Amerika Serikat itu, penyidik juga telah mencegah Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja. 

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Agus pernah menjabat sebagai Executive Projct Manager PT. Garuda Indonesia, sementara Sellywati adalah anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi Group.

Dalam kasus ini, Emirsyah yang kini menjabat Chairman MatahariMall.com, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sedangkan Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd, Soetikno Soerdarjo, ?selaku pemberi dan perantara suap perusahaan Rolls-Royce, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (adi)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya