Tim Ahok Laporkan Ketua FPI Jakarta ke Polisi

Persidangan penistaan agama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama melaporkan Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya. Muchsin dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Beliau (Muchsin) mengatakan ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, Senin, 23 Januari 2017 malam.

Rolas mengatakan, setelah Muchsin didesak menunjukkan bukti panggilan telepon dan pesan singkat itu, yang bersangkutan malah mengelak. Muchsin mengaku, rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Rolas, Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 316 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah. 

"Di Pasal 316-nya pemberatan karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," ujar Rolas.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Rolas mengatakan, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017.  Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin.

Sebelumnya,  tim kuasa hukum Ahok juga telah melaporkan Sekjen FPI cabang Jakarta Novel Chaidir Hasan. Sama seperti Muchsin, Novel dilaporkan atas dugaan fitnah.

Rolas mengatakan, pelaporan terhadap Novel terkait pernyataannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Novel dinilai telah mengucapkan hal yang tidak termasuk dalam berkas acara pemeriksaan saksi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya