Tim Anies-Sandi Minta Penerima Surat Keterangan e-KTP Dibuka

M Taufik dan tim sukses Anies-Sandi di posko kampanye, Menteng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mengumumkan jumlah dan nama warga yang telah menerima surat keterangan (suket), menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tutup Usia, Ini Profil M Taufik yang Sukses Menangkan Jokowi-Ahok Hingga Anies-Sandi

Wakil Ketua Tim Kampanye Anies-Sandi, M. Taufik mengemukakan, Disdukcapil mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan suket bagi warga yang belum mendapatkan KTP elektronik. Hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 November.

Namun, hingga saat ini, Disdukcapil DKI Jakarta masih belum mengumumkan berapa jumlah suket yang telah dikeluarkannya.

Petinggi PKS Sebut Peluang Anies-Sandiaga Duet di Pilpres 2024 Kecil

Taufik sedikit curiga dengan belum diumumkan jumlah dan nama itu. Sebab, menurut dia, ada kemungkinan suket itu dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada DKI 2017. 

Untuk itu, dia menantang Disdukcapil DKI Jakarta untuk mengumumkan nama-nama yang telah menerima suket tersebut. “Kalau perlu diumumkan di tiap TPS,” kata Taufik, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Januari 2017.

Prabowo Bungkam soal Isi Perjanjian Anies-Sandiaga, Sufmi Dasco: Jangan Dijawab Pak!

Taufik menyebut, penerbitan suket dalam pilkada itu merupakan kewenangan dari Disdukcapil. Namun, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta pun belum menerima data penerima suket tersebut. Hal itu dirasa aneh oleh ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini. “Itu wajib terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua UPT Teknologi Informasi Disdukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengatakan, ada dua jenis suket yang dikeluarkan, yakni suket yang dikeluarkan pada 29 September 2016. Suket itu bertujuan untuk mengganti KTP elektronik yang belum selesai dan masa berlakunya hanya enam bulan. 

“Sementara untuk 3 November, suket itu khusus untuk pilkada. Dan hanya akan berlaku selama pilkada,” ujarnya.

Dia menjamin tidak ada data ganda yang menerima suket. Sebab orang yang menerima suket harus memiliki kartu keluarga (KK) terlebih dahulu. “Kami juga sudah berkoordinasi. Apabila PPS curiga, bisa dicek,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut bahwa penduduk yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak perlu mendapatkan suket. Kecuali yang masih belum terdaftar, nantinya akan masuk dalam data DPT plus. “Kami juga sudah berbicara dengan KPUD,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya