Kasus Emirsyah Satar, KPK Bisa Jerat Pejabat Garuda Lain

Petugas KPK menurunkan barang bukti kasus suap Emirsyah Satar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus A330 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, bukan dilakukan oleh perusahaan.

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

Meski begitu, bukan berarti pejabat Garuda Indonesia lainnya tidak akan dijerat KPK. Sebab, pada sangkaan kepada Emirsyah juga mengaitkan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kan sudah jelas, penyidik sangkakan Pasal 55 (KUHP) itu baik terhadap tersangka penerima suap dan pemberinya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2017.

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Pasal 55 KUHP merupakan pasal penyertaan atau turut serta melakukan. Penegak hukum lazim menyertakan pasal tersebut guna menjerat pihak-pihak lainnya.

Febri mengakui, meski indikasi suap jutaan dolar AS itu tak dinikmati perusahaan, namun terindikasi mengalir juga ke oknum-onum pejabatnya.

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

"Ya, indikasinya ada (pihak lainnya). Karena itu, kami akan dalami di proses penyidikan," kata Febri.

Seiring proses penyidikan, KPK sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Selain itu, penyidik mencegah tiga orang saksi bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sallywati Rahardja.

Hadinoto sebelumnya menduduki posisi dirut PT Garuda Maintenance Facilities AeroAsia. Sementara itu, Agus pernah menjabat sebagai executive project manager Garuda Indonesia.

Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soedarjo, tersangka pemberi suap, di Mugi Rekso Abadi Group.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya