- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri, terhadap lima orang yang terkait kasus dugaan suap Rolls-Royce.
Lima orang tersebut adalah dua orang tersangka kasus, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Soetikno Soedardjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Kemudian, tiga orang lainnya adalah saksi, yaitu Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sallyawati Rahardja.
"Mereka adalah saksi yang kami nilai, memiliki kapasitas yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Karena, mereka kemungkinan memiliki informasi yang didengar dan dilihat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.
Pencegahan itu diberlakukan KPK untuk enam bulan ke depan, terhitung mulai 16 Januari 2017. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menggandeng dua lembaga di Inggris dan Singapura.
Seperti diketahui, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pembelian mesin dari Rolls-Royce untuk pesawat Airbus A330. Nilai suap yang diterima chairman MatahariMall.com itu pun cukup besar, yakni lebih dari Rp40 miliar.