Aturan Baru, Paling Lama Bicara di Depan Jokowi 7 Menit

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya
Sumber :
  • Humas Setkab

VIVA.co.id – Pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretariat Kabinet mengeluarkan surat edaran (SE) bahwa semua menteri dan kepala lembaga negara, saat di depan Presiden Joko Widodo hanya boleh berpidato maksimal 7 menit.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Surat Edaran itu bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016. Seskab Pramono Anung mengatakan, aturan itu dibuat karena Presiden Jokowi tidak suka ada menteri atau kepala lembaga negara yang bicara bertele-tele.

"Dan juga kalau acara yang menghadirkan Presiden seyogianya para menteri pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian negara siapa pun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan," ujar Pramono di Istana Negara, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Maka dari itu, apabila ingin melaporkan sesuatu kepada Presiden Jokowi maka hanya melaporkan yang substantif.

"Bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan Presiden. Kan itu tidak layaklah gitu," ujar politikus PDIP tersebut.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Adapun isi SE itu adalah:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kiranya Menteri/Kepala LPNK/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut,

a. Agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud.

b. Penyampaian sambutan tersebut paling lama 7 (tujuh) menit.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya