Eks Panglima TNI: Kasus Makar Jangan Main Perasaan

Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Sejumlah aktivis ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar, pada Jumat dinihari 1 Desember 2016. Dua di antaranya merupakan purnawirawan TNI, yaitu Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein. Keduanya turut ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan kasus makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Menanggapi penangkapan purnawirawan itu, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada kepolisian.

"Ya kita serahkan kepada proses yang berlaku. Kita lihat bagaimana," kata Djoko Santoso di kediamannya, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis 8 Desember 2016.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini juga mengatakan dia tidak punya kewenangan untuk menilai apakah tindakan itu termasuk dugaan makar atau tidak. Dia beralasan belum banyak mengikuti perkembangan kabar penangkapan tersebut.

"Saya tidak punya satu kewenangan untuk menilai ya, karena saya baru pulang dari luar negeri. Dan saya tidak mengikuti itu ya. Jadi kita serahkan saja. Saya enggak bisa memberikan penilaian ya. Karena saya tidak punya informasi yang cukup untuk menilai. Jadi saya enggak bisa menilai, saya rasa wartawan yang punya banyak informasi kan ya. Saya sebulan penuh dengan istri saya nungguin anak saya ujian ya," ujarnya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Namun demikian, Djoko berpendapat penangkapan tersebut seharusnya murni atas landasan hukum bukan bermotif selain hukum.

Jadi, permasalahan politik dan hukum jangan main perasaan. Semuanya harus konkret ya," ujarnya.

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya