Perlu Aturan Khusus untuk Pajaki Google Cs

Ilustrasi Alphabet Google
Sumber :
  • REUTERS/Pascal Rossignol

VIVA.co.id – Pemerintah didesak untuk tegas menagih pajak serta penempatan data center di Indonesia bagi para perusahaan teknologi yang bergerak di bidang layanan Over The Top (OTT). OTT yang dimaksud yaitu perusahaan teknologi berbasis internet seperti Google, Twitter, Facebook, WhatsApp, hingga Line.

Belum Ada Detail soal Pendaftaran Platform di PP 71/2019

Chief lembaga riset Sharing Vision, Dimitri Mahayana, mengatakan, belum ada aturan yang berisikan tentang pajak untuk perusahaan OTT. Padahal, perusahaan tersebut meraup untung dan banyak penggunanya di Indonesia.

Dimitri menjelaskan, aturan berupa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet (Over The Top), dinilai belum kuat. Surat edaran ini diterbitkan oleh Kominfo lantaran Peraturan Menteri untuk OTT masih diuji publik.

Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

"Kalau SE (Surat Edaran) itu belum kuat, harus ada aturan khususnya," ucap Dimitri di Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M. Danny Buldansyah, mengatakan hal yang senada. Apalagi, Peraturan Menteri untuk OTT saat ini masih uji publik, dan berpeluang berubah.

Regulasi IMEI Disiapkan, Pengguna Ponsel Bakal Rugi?

"Yang penting itu dia (OTT) local entity di Indonesia dan wajib pajak. Itu saja dulu," tutur dia.

ATSI terus berusaha mendorong pemerintah agar dapat tegas mengenai pajak kepada OTT. "Seperti kami minta ke Google. Kami keras-kerasan (mendorong) bayar pajak. Kalau enggak, kami enggak comply, tapi mereka kan channel banyak," ucap Danny.

Danny melanjutkan, yang dapat mendesak agar Google dan lainnya ini memenuhi pajak di Indonesia adalah pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya