Komnas Perempuan Ingin Pembela HAM Jadi Terminologi

Para perempuan pembela HAM
Sumber :
  • VIVA.co.id / Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berencana menempatkan perempuan pembela hak asasi menjadi sebuah terminologi yang diakui negara.

Terpopuler: Kata Komnas Perempuan soal Korban Dianiaya Anak Anggota DPR sampai Soal Pria Buncit

"Saya ingin bisa menempatkan mereka dalam terminologi negara, sejajar dengan pekerja sosial, sejajar dengan kader-kader program pemerintah yang selama ini sudah diakui aktivitasnya oleh negara," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2016.

Harapannya agar para perempuan itu mendapat pengakuan negara. Dengan pengakuan, menurut Azriana, mereka bisa lebih giat bekerja. “Karena mereka tahu, mereka dilindungi keamananannya, dilindungi dari intimidasi, dan kekerasan dalam bekerja," jelasnya.

Dini Diduga Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Komnas Perempuan Sebut Kategori Femisida, Apa Itu?

Di samping itu, pengakuan negara akan memberikan pemahaman pada masyarakat dan pemerintah tentang perjuangan mereka.

"Jadi, semoga saja inisiatif ini bisa semakin mengenalkan kepada publik, terutama kepada pemerintah tentang perjuangan dan kerentanannya. Selama ini memang mereka bekerja tidak selalu terlihat, tetapi mereka bekerja tenang," ujarnya. (ase)

Ketua Komnas Perempuan: 'The Power of Emak-emak' Implikasinya Positif dan Negatif
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani

Komnas Perempuan Catat 401.975 Kasus Kekerasan pada 2023, Hanya Indikasi Puncak Gunung Es

Komnas Perempuan menyebutkan jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023 mencapai 401.975 kasus, turun 55.920 kasus atau 12 persen dari tahun sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2024