Soal Makar, Ini Bukti-bukti yang Dikantongi Polisi

Ilustrasi/Aksi demonstrasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan tindakan makar menjelang aksi unjuk rasa, Jumat, 2 Desember 2016, terkait penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kepolisian mengklaim mengantongi sejumlah bukti kuat atas dugaan tindakan makar tersebut. Lalu apa saja bukti kuat itu?

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komsaris Besar Polisi Martinus Sitompul merinci sejumlah bukti milik Kepolisian itu berupa sejumlah video yang diunggah ke media sosial.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

11 Orang yang diamankan Polri:
Penghinaan Presiden
1. Ahmad Dhani

Tindakan Makar
2. Eko Suryo Santjojo
3. Alvin Indra
4. Brigjen (purn) TNI Adityawarman Thaha
5. Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein
6. Firza Huzein
7. Rachmawati Soekarnoputri
8. Ratna Sarumpaet
9. Sri Bintang Pamungkas

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Pelanggaran UU ITE
10. Jamran
11. Rizal Kobar

Kemudian adanya pemberitaan yang berisi pernyataan ajakan dan perencanaan upaya pemufakatan jahat dengan melakukan dan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, ditemukan juga bukti transfer dari seseorang terkait dugaan melakukan makar dengan menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Saat ini sudah temukan bukti transfer, itu menjadi bagian tambahan bukti untuk mempersangkakan delapan tersangka dalam upaya menggulingkan pemerintah," ujar Martinus, Selasa, 6 Desember 2016.

Sejauh ini, dari sebelas orang yang diamankan pada Jumat, 2 Desember 2016, hanya tiga orang yang masih ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas dan Jamran serta Rizal Kobar. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya