KPK Kawal Penanganan Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawal  proses hukum dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018 yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, langkah ini adalah  bagian dari koordinasi supervisi antarlembaga penegak hukum.

"Hanya supervisi, jadi kami awasi," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa 12 Desember 2016.

Kritik untuk Pelaksanaan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menduga ada korupsi dalam pelelangan kegiatan Carnaval Road to Asian Games di enam kota. Sehingga tidak sesuai dengan aturan dan telah menjerat Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, Dody Iswandi sebagai tersangka.

Dana penyelenggaraan promosi Asian Games 2018 berkisar Rp61 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil audit menunjukkan, kerugian negara ditaksir sebesar Rp5 miliar.

Eunhyuk Super Junior: Banyak Memori Indah Terukir di Indonesia

Dody disangka memperkaya diri sendiri dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dody disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi kalau mereka memerlukan bantuan, mencari alat bukti, mencari orang, seperti yang sudah kita lakukan juga, kita akan bantu," kata Agus Rahardjo.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya