Gelar Rapat, Komisi III DPR Bahas Cara-cara Represif Polri

Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Sumber :

VIVA.co.id - Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja dengan Kepala Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2016. Rapat menyinggung terkait unjuk rasa yang berlangsung pada tanggal 2 dan 4 Desember 2016 lalu dan juga terkait isu makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Yang paling fokus adalah cara-cara Polri yang terkesan represif, terutama terkait yang mengundang reaksi publik, terutama penangkapan aktivis sebelum salat Jumat," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan cara represif kepolisian itu jadi mengingatkan orang-orang kepada cara-cara yang dilakukan oleh pemerintahan rezim Orde Baru.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Sementara pemerintahan ini lahir dari reformasi dan harusnya cara-cara penangkapan itu dihindari," ujar Bambang.

Menurut Bambang, masih banyak cara elegan yang tidak melanggar kesepakatan demokrasi yang bisa menjadi pilihan Polri. Bambang menilai apa yang dilakukan para tersangka makar baru sebatas perkataan, bukan perbuatan.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Pertama, apakah gerakan itu didukung materi yang kuat, oleh materi dan militer yang kuat? Kalau menghasut, kampanye juga menghasut. Jangan pilih dia, pilih saya. Menurut saya itu menghasut juga," kata Bambang.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.

Setelah itu tujuh orang dilepaskan, antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Sedangkan tiga orang masih ditahan yaitu J, R, dan SBP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya