Politikus Gerindra: Salah Jika Sikap Kritis Dianggap Makar

Ahmad Dhani ditangkap jelang aksi damai 212.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Politikus Partai Gerindra, Ferry Juliantono, mengritik penangkapan aparat atas para tokoh atau aktivis jelang aksi super damai 2 Desember 2016 kemarin. Dia meyakini orang-orang itu tidak mungkin berbuat makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Kalau kritis tak apa. Kalau kritis dianggap makar, ini salah," kata Ferry di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 3 Desember 2016.

Menurutnya, berbahaya ketika polisi atau pemerintah tak bisa membedakan antara sikap kritis dan tuduhan makar. Sebab, pasal makar menjadi pasal paling tinggi untuk pembungkaman.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Tak ada yang ingin menjatuhkan pemerintah yang sah. Demo sebesar apapun kalau tak ada tuntutannya minta pemerintah diganti bukan makar," kata Ferry.

Ia menilai kalau ada rakyat yang meminta sidang istimewa melalui parlemen maka harus dipisahkan dengan persepsi yang dibangun kepolisian soal makar. Sebab, persepsi soal makar itu terlalu berlebihan.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Makar istilah yang muncul oleh aparat jelang 411. Ketika ada rencana ngepung DPR, ada kekhawatiran massa mampu maksa MPR-DPR sidang dan pemaksaan kehendak balik ke UUD 45. Itu dibayangkan akan dibentuk pemerintahan Islam," Ferry.

Sebelumnya, aparat Poalda Metro Jaya menangkap sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Mereka berencana meminta agar Sidang Istimewa MPR digelar.

Nama-nama itu antara lain, Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Namun belakangan, tujuh dari mereka dilepaskan. Sedangkan tiga lainnya masih ditahan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya