Pengacara: Penetapan Tersangka Buni Yani di Luar Kebiasaan

Buni Yani Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Aldwin Rahadian, kuasa hukum pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani mengatakan, penetapan tersangka atas kliennya di luar kebiasaan proses penyelidikan.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Gelar perkara belum. Ini di luar kebiasaan. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum selesai sudah ada gelar. Nggak tahu gelarnya kapan," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 November 2016.

Menurutnya, klien kami sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dari pagi. Namun, saat di BAP kliennya belum kelar dan masih ada yang harus ditanda tangani tetapi penyidik sudah melakukan gelar perkara.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Pihak penyidik sudah melakukan gelar tanpa BAP klien kami sebagai saksi terlapor selesai. Mereka sudah menyimpulkan dan memutuskan. Ini yang tidak fair," ucapnya.

Bahkan, dirinya menyebut, dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka membuat pihaknya menyatakan lonceng keadilan sudah mati di Polda Metro Jaya pada klien kami hari ini.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Mengenai pasal yang disangkakan kepada kliennya, dirinya pun turut mempertanyakan.

"Ini yang disangkakan UU ITE pasal 28 ayat 2 tapi yang dipersangkakan harus didiskusikan dahulu. Memang ini menebar kebencian? kan di sana caption-nya tanda tanya. Tapi susah lah kalau kami mesti berdebat kusir kalau penyidik sendiri prosesnya seperti ini. Ini tidak fair lah," ujarnya.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, pria yang bekerja sebagai dosen ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya