Maruli Jamin Tak Ada Intervensi Penahanan Dahlan Iskan

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, terlihat semangat menyidik kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Tapi Maruli juga dibuat pusing dengan isu suap kasus Bansos Sumatera Utara (Sumut) yang menerpanya.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Maruli yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, disebut-sebut menerima suap Rp500 juta dari pengacara kondang OC Kaligis terkait pengusutan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumut yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Uang itu diberikan agar kasus Bansos tidak diusut. Nama Maruli disebut di sidang korupsi Gatot-Evi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbarengan dengan berita penahanan Dahlan ditahan, isu Kajati Maruli terima suap kasus Bansos Sumut kembali mengemuka. KPK akan menyelidiki kasus suap ini. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung telah memeriksa Maruli dan suap itu dianggap tidak terbukti.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

"Kalau (soal Bansos Sumut) saya enggak mau (komentar). Kalau soal Dahlan, saya mau," kata Kajati Maruli kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2016.

Maruli lalu menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan terkini penyidikan kasus Dahlan Iskan. Dia justru terlihat semangat ketika diminta tanggapan soal pernyataan Dahlan yang mengaku sudah lama diincar oleh mereka yang berkuasa saat ini.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

"Enggak ada (intervensi kekuasaan). Kita profesional," katanya.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2016 Kejati Jatim yang dipimpin Maruli telah membuat heboh. Pertama ketika Kejaksaan menetapkan mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dia kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terbaru ialah saat Kejati Jatim menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi aset PWU dan menahannya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Ketika dua kasus itu disidik, isu suap Bansos Sumut kembali mencuat.

Awalnya, dugaan suap terhadap Maruli terungkap dari kesaksian istri Gatot, Evy Susanti, dalam sidang mantan anggota DPR Patrice Rio Capella pada 16 November 2015.  Evy mengaku pernah dimintai uang Rp500 juta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum pihak Pemerintah Provinsi Sumut dalam perkara korupsi dana bansos ini.

Evy pun menyerahkan uang itu sebagaimana permintaan Kaligis. Evy mengatakan, uang itu untuk meredam langkah Kejaksaan yang sedang menyidik dugaan korupsi bansos Sumut yang menjerat Gatot.

Evy bilang, Kaligis sudah menyerahkan uang tersebut kepada Maruli. "Katanya (OC Kaligis) ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta waktu itu.

Laporan: Nur Faishal/Surabaya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya