Anggota DPR Penipu Pengusaha Sudah Ditahan

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id – Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penipuan terhadap pengusaha sawit Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Mereka adalah anggota DPR Fraksi PDIP, Indra P Simatupang, mantan Deputi ?Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang juga ayah Indra, Muwardy Simatupang, dan staf pribadi Indra bernama Suyoko.

Kepala Unit V Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Towalio mengatakan, jajarannya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap Indra. Penahanan dilakukan sejak Kamis 27 Oktober 2016 malam.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

"Ditahan 27 Oktober sampai 15 November," kata Budi kepada wartawan  di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 Oktober 2016.

Sementara itu, kata Budi, dua tersangka lainnya belum ditahan. Namun, keduanya menyandang status wajib lapor.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

"Kami masih lakukan pemeriksaan. Ketika kami membutuhkan keterangan dua tersangka lainnya, tinggal dipanggil. Saat ini belum ditahan, karena beberapa pertimbangan," katanya.

Ketiganya diduga bekerja sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua pengusaha sawit tersebut. Indra mengaku mempunyai akses izin jual beli kernel dan minyak sawit mentah dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.

Namun, Indra tidak memiliki uang, sehingga dibutuhkan pihak pemodal, yakni dua pengusaha tersebut.

"Tersangka mengaku punya akses ke PTPN. Tersangka juga mengaku punya akses pengadaan minyak sawit mentah di PT Wilmar. Tapi, tersangka tidak punya dana, sehingga butuh pihak ketiga untuk memodali," jelas Budi.

Sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi dan seorang ahli hukum pidana. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Ada beberapa barang bukti, seperti perjanjian yang diduga fiktif, cek kosong, perangkat komputer, sejumlah stempel, bukti transfer uang, dan 111 bundel dokumen," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya