Gaet Investor di Penerbangan, Sejumlah Aturan Dipangkas

Industri Penerbangan - Garuda Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah akan mendorong investasi dalam dunia usaha di bidang penerbangan di Indonesia. Untuk itu pemerintah akan mengurangi/meniadakan aturan-aturan yang selama ini dapat mengakibatkan beban ekonomi baik, bagi operator maupun bagi pengguna jasa penerbangan.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo pemerintah akan menderegulasi peraturan-peraturan yang dapat membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi.

“Kami juga akan meniadakan birokrasi  yang berbelit-belit dan overlapping yang menyebabkan beban ekonomi tinggi bagi operator maupun pengguna jasa,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 28 Oktober 2016.

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Deregulasi di bidang penerbangan ini juga untuk mendorong dan meningkatkan peran swasta/stakeholder dalam pelayanan dan konektivitas transportasi udara  yang efektif dan efisien dalam rangka membangun penerbangan sipil Indonesia yang lebih baik.

Terkait dengan hal tersebut, akan ada empat Peraturan Menteri Perhubungan yang akan dideregulasi, yaitu, pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. 

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2016.

Ketiga, Peraturan Menteri Perhubungan No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No.KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (CASR Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang.

Dan keempat adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.174 tahun 2015 (GSE) tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara sebagaimana diubah terakhir dengan PM 91 Tahun 2016.

“Pemerintah juga akan membangunan infrastruktur prioritas khususnya bandar udara secara adil dan proporsional. Dengan menitikberatkan pada daerah  terjauh, terluar, terdalam, perbatasan negara dan rawan bencana. Bandara yang dibangun di wilayah perbatasan diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan menggerakan perekonomian,” tuturnya.

Menurut Suprasetyo, pemerintah juga akan memperhatikan infrastruktur penunjang pariwisata dan distribusi barang/ kargo. Untuk itu diperlukan kesiapan para operator penerbangan, penyelenggara bandara, berikut sarana dan prasarana pendukung lainnya. Semuanya akan ditingkatkan baik kapasitas bandara dan rute, maupun jam operasinya.

Untuk meningkatkan konektivitas , akan ditingkatkan  peran  bandara Hub dan Spoke yang diharapkan dapat   membuka rute-rute baru sehingga  menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saat ini telah diadakan angkutan barang khusus kargo dengan rute perintis di wilayah Indonesia Bagian Timur khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya