Pengacara Permasalahkan Surat Penangkapan Irman Gusman

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Maqdir Ismail menyebut, penangkapan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya cacat hukum dan menyalahi prosedur.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Irman Gusman ditangkap di rumah dinasnya, 17 September 2016 lalu. Yang membuat Maqdir keberatan adalah nama yang ada dalam surat penangkapan. Dalam surat tersebut, nama yang tercantum bukan Irman, melainkan Sutanto.

"Bahwa surat (penangkapan) itu kan untuk orang lain, tetapi kenapa kok Irman yang ditangkap? Ini bukti cacat hukum," kata Maqdir di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis ?27 Oktober 2016.

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan 2 Jenderal Top Rusia

Karena itu, menurut Maqdir, penyidik KPK tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan kliennya, lantaran prosedur yang dilakukan penyelidik KPK tidak sah.

Maqdir juga mempermasalahkan penyidik yang tak membolehkan Irman didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Ketentuan undang-undang itu, orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban menghadirkan kuasa hukum atau didampingi penasihat hukum. Ini yang tidak dilakukan KPK," kata Maqdir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024