Suami Mirna Sering Bermimpi Senyuman Almarhumah

Arief Soemarko, Suami Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Arif Soemarko, suami mendiang Mirna Salihin, mengaku sering bermimpi tentang istrinya. Dia mengaku merindukan dan belum menerima kenyataan Mirna telah tiada.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Mimpi ketemu Mirna tapi tiba-tiba hilang. Terus saya cari-cari di kamar mandi, dapur," ujar Arif di sela-sela persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Arif tak berharap bertemu Mirna meski dia menyadari istrinya telah wafat. Rasa rindu pun ia luapkan saat itu meski hanya lewat mimpi. "Ketemu (saat bermimpi) dia ada di kamar. Dia lagi duduk, terus tersenyum ke saya. Setelah itu saya peluk," kenang Arif.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Kematian Mirna menyisakan kesedihan mendalam bagi Arif Soemarko. Apalagi keduanya baru setahun menikah. Namun Arif tak dapat berbuat banyak. Ia hanya bisa menatap potret Mirna yang diabadikan dalam sebuah bingkai.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso. Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo, membacakan putusan pada Kamis sore, 27 Oktober 2016.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Jessica, di antaranya, pertama, akibat perbuatan terdakwa, telah menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia. Kedua, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan sadis.

Ketiga, terdakwa Jessica tidak pernah menyesali perbuatannya sendiri. Keempat, terdakwa selama persidangan tidak mengakui perbuatannya sendir.

Vonis yang dibacakan hakim itu sama dengan hukuman penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum kepada Jessica, yakni 20 tahun kurungan penjara.

Laporan: Bobby Agung Prasetyo

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya