Warga Rembang Demo ke Istana, Minta Pabrik Semen Tetap Buka

Massa protes penutupan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Puluhan warga yang mengaku berasal dari Rembang, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Mereka keberatan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait izin lingkungan terkait pembangunan PT Semen Indonesia.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Massa khawatir, putusan MA akan berakibat pada penutupan pabrik semen, sehingga warga yang menjadi karyawan pabrik terancam menganggur.

"Pak Jokowi, kami menyesalkan keputusan MA. Itu mengancam kehidupan kami dan sumber pencarian kami," Kata koordinator Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Achmad Michdan, di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Kata Warga Baltimore Setelah Jembatan Francis Scott Key Runtuh: Saya Tidak Percaya

Warga yang melakukan aksi meminta pemerintah tidak menutup pabrik semen tersebut. Mereka mengatakan masih ingin tetap bekerja untuk menghidupi keluarga, dan mereka bingung mencari kerja baru bila pabrik semen ditutup.

"Pak Jokowi, lihatlah dan perhatikanlah nasib ribuan warga Rembang yang saat ini sudah menggantungkan mata pencaharian dari pabrik semen," ujarnya.

Erick Thohir Pastikan Seluruh Aset BUMN Dilindungi TNI

Tak lama berorasi, sekitar 12 orang perwakilan massa diterima perwakilan Sekretariat Negara. Mereka diterima untuk menyampaikan surat kepada Presiden yang telah ditandatangani sekitar 30 orang perwakilan warga.

Sebelum melakukan aksi di depan Istana, massa sebelumnya juga melakukan aksi di depan MA.

"Kami datang ke MA untuk meminta penjelasan terkait putusan. Putusan tidak bisa serta merta menutup pabrik. Barangkali ada perbaikan-perbaikan perizinan. Ini penting," katanya.

Sebelumnya MA telah mengabulkan PK yang diajukan perwakilan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, atas izin pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Timur. Majelis Hakim memutuskan izin Gubernur Jawa Tengah atas pendirian pabrik PT Semen Indonesia itu dibatalkan.

Vonis PK itu diputuskan pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan Majelis Hakim Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya