Gubernur BI Sebut Zakat Bikin Ekonomi Stabil, Ini Caranya

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan zakat dan wakaf mampu menciptakan stabilitas sistem keuangan. Zakat sendiri disebut sebagai suatu cara mempermudah masyarakat miskin untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Agus Martowardojo Diperiksa KPK, No Comment soal Order Pencetakan Uang

Menurut Agus, zakat pada saat ini, juga dapat menjadi suatu cara untuk memberdayakan masyarakat agar mampu memproduksi barang dan jasa. Khususnya bagi yang memiliki akses kecil terhadap pembiayaan. 

"Jadi masyarakat yang miskin bisa diberdayakan untuk mengurus diri mereka sendiri dan keluarganya. Dengan demikian kemiskinan bisa diturunkan," ujar Agus di Surabaya, 27 Oktober 2016. 

KPK Kembali Periksa Eks Gubernur BI Agus Martowardojo Terkait e-KTP

Sama halnya dengan zakat, menurut Agus, waqaf dengan manajemen yang baik, dapat berkontribusi mensejahterakan kehidupan sosial dan ekonomi. Secara tradisional, lanjutnya, tujuan wakaf adalah untuk institusi pendidikan, panti asuhan, jalan, tempat pemakaman dan masjid. 

"Di era modern ini, institusi wakaf didorong untuk bisa keluarkan cash, dan akan lebih produktif melalui waqaf, klinik amal, pusat kesehatan, kompleks perbelanjaan dan pusat komersial dapat dibentuk," kata Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. 

Ketua BPIP Dikecam, Muazin di London Ditikam, hingga Mobil Komut BNI

Menurut dia, proyek besar yang didanai wakaf ini dipertimbangkan sebagai instrumen yang penting untuk bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.

"Karena itulah potensi zakat dan wakaf, kita mengharapkan bisa ke pendanaan sosial Islami yang bisa menjadi penggerak dari ekonomi. zakat dan wakaf bisa menjadi hal yang menstabilkan ekonomi," kata dia.

Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

Ditanyai Soal Skandal Cetak Uang, Agus Martowardojo Enggan Komentar

Agus mengaku datang ke KPK terkait saksi kasus e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020