Besaran Denda Tilang Nyetir Tak Pakai Sabuk Pengaman

Mobil ditilang. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat

VIVA.co.id – Sabuk pengaman yang ada pada mobil memiliki fungsi vital dalam hal keselamatan berkendara. Namun meski demikian, masih banyak pengendara mobil yang masih abai dan tak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, sabuk keselamatan adalah alat yang dirancang untuk menahan pengemudi atau penumpang lainnya agar tetap ditempat apabila terjadi tabrakan atau kendaraan berhenti mendadak.

"Sabuk keselamatan dirancang untuk mengurangi luka dengan menahan pengemudi atau penumpang dari benturan dengan bagian-bagian dalam kendaraan atau terlempar dari kendaraan," kata Budiyanto, di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Terkejut, Males Cuci Mobil Bisa Kena Denda Tilang Rp700 Ribu

Artinya, kata dia, jika tak menggunakan sabuk pengaman, pengendara tersebut berisiko besar mendapatkan efek fatalitas dari kecelakaan lalu lintas.

Sejatinya, kata dia, ada empat kegunaan dan manfaat sabuk keselamatan. Pertama, yakni mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan. Kedua, mencegah kepala pengemudi membentur kaca depan pada saat terjadi kecelakaan. Ketiga, mencegah pengemudi untuk terbentur ke setir atau roda kemudi. Keempat, mengurangi risiko terlempar dan mencegah membentur dasbor mobil.

5 Pelanggaran Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2020

Diingatkan, jika pengendara abai menggunakan sabuk keselamatan, maka dia melanggar Pasal 289 Juncto Pasal 106 ayat enam dengan sanksi pidana kurungan satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Tetapi apabila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," ujarnya.

Ilustrasi sabuk pengaman.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan dari hasil penindakan terhadap pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan pada periode Januari sampai September 2016, terjadi tren peningkatan 45,56 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2015.

"Tahun 2016 sebanyak 17.300 pelanggar dan tahun 2015 sebanyak 11.885. Data ini sebagai salah satu indikator rendahnya kualitas disiplin masyarakat pengguna jalan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya