Irman Gusman akan Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Kamis, 27 Oktober 2016.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal I Wayan Karya, mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, yakni bukti surat, saksi dan ahli. Irman pun direncanakan akan dihadirkan di dalam persidangan yang akan digelar sekira pukul 09.30 WIB tersebut.

"Iya, sidang lanjutan pagi ini," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, Kamis, 27 Oktober 2016.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Sesuai dengan permintaan dari kuasa hukum pemohon yang meminta untuk menghadirkan Irman Gusman di dalam persidangan guna memberikan keterangannya, maka hakim praperadilan telah mengeluarkan penetapan pada sidang yang digelar Rabu, 26 Oktober 2016, dengan memerintahkan KPK untuk membawa Irman Gusman ke persidangan yang digelar hari ini.

"Begitu perintah hakim dalam sidang kemarin," ujar Made.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Sementara itu, Tommy SS Bhail, kuasa hukum Irman Gusman membenarkan bahwa kliennya akan dihadirkan pada sidang lanjutan praperadilan yang akan digelar hari ini.

"Jadi (Irman Gusman dihadirkan oleh KPK)," ujar Tommy.

Seperti diketahui, pada sidang Rabu kemarin 26 Oktober 2016, hakim tunggal I Wayan Karya telah mengeluarkan penetapan dengan memerintahkan KPK untuk menghadirkan Irman Gusman pada sidang lanjutan yang akan digelar hari ini.

"Termohon untuk menghadirkan tersangka (Irman Gusman), sesuai Pasal  82 KUHAP," kata I Wayan Karya pada persidangan kemarin.

Irman Gusman merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016 pekan lalu.

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya