Ini yang Dilakukan Jessica Jika Divonis Bersalah

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, disebut-sebut akan mengajukan banding apabila divonis bersalah oleh majelis hakim, dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis 27 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Ibunda Jessica, Imelda Wongso, disebut akan mendukung semua keputusan Jessica, termasuk soal banding yang akan dilakukan anaknya.

"Ibunya juga mengatakan mendukung keputusan banding apapun yang dilakukan (Jessica)," ujar Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu 26 Oktober 2016.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Sebelumnya diberitakan, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa kliennya akan melakukan banding apabila divonis bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis 27 Oktober 2016.

Meskipun majelis hakim seandainya menjatuhkan kurungan penjara hanya selama satu hari pada kliennya, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan banding. "Dia (Jessica) bilang, 'apa gunanya hidup kalau saya dituduh pembunuh dong, karena kalau sehari kan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu'," ujar Otto. (asp)

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu
Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023