Pilkada Jakarta 2017

Kampanye Boleh Lewat Medsos, Cagub Belum Daftarkan Akunnya

KPU DKI menjelaskan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon Pilkada DKI 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, membolehkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI untuk berkampanye melalui media sosial.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

Akun media dari semua pasangan calon harus terdaftar di KPU DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini seluruh kandidat pasangan calon baik belum mendaftarkan akun media sosial mereka.  

"Sampai hari ini, belum ada satu pun dari pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosialnya," kata Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam rapat koordinasi dengan tim sukses cagub-cawagub di kantor KPU, Rabu 26 Oktober 2016.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Untuk itu, Dahlia mengimbau, para pasangan calon untuk sesegera mungkin mendaftarkannya, mengingat batas akhir pendaftaran akun media sosial tersebut tinggal satu hari lagi, atau Kamis 27 Oktober 2016. "Besok, terakhir jam 16.00 WIB kami tunggu," ujarnya.

Dahlia menuturkan, pendaftaran akun itu cukup penting, karena KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu dan Polda Metro Jaya akan mengawasi dan memantau para calon di akun tersebut. (asp)

Heru Budi Bakal Tingkatkan Pengawasan Buntut Kasatpel Numpang Mobil Dishub ke Puncak
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024