Peran Pelaksana Tugas Setelah Gubernur Cuti

Sumarsono kembali ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas atau disingkat Plt belakangan ramai membetot perhatian jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017. Polemik panjang terjadi di DKI Jakarta lantaran Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sempat menolak cuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi, pria yang akrab disapa Ahok itu akhirnya bersedia melakukan cuti demi mengikuti Pilkada. Rabu, 26 Oktober 2016, Plt-nya telah diresmikan dilanjutkan dengan serah terima nota pengantar tugas.

Peresmian dan serah terima nota pengantar tugas itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri , Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 26 Oktober 2016. Selain Plt Ahok, Mendagri juga meresmikan Plt Gubernur Banten Rano Karno yang juga harus cuti lantaran maju sebagai calon gubernur.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Dua pejabat eselon I Kemendagri yang didapuk menjadi pengganti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Rano Karno yakni Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soemarsono dan Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan.

Tak hanya Ahok dan Rano Karno, gubernur lain yang maju juga harus cuti. Pada Kamis 27 Oktober, akan dilakukan peresmian Plt dan serah terima nota pengantar tugas untuk Provinsi Aceh, Gorontalo, dan Bangka Belitung.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Selain gubernur, bupati dan walikota yang kembali maju juga wajib cuti. Urusan Plt-nya dilakukan oleh Gubernur atas nama menteri. Data Komisi Pemilihan Umum menunjukkan, ada tujuh provinsi, 76 kabupaten, serta 18 kota yang menggelar Pilkada serentak 2017.

Apa sebenarnya kewenangan Plt?

Ketentuan mengenai kewenangan Plt kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikutip dari situs setkab.go.id, Permendagri itu mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selama cuti itu dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Permendagri itu menegaskan,  Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.  Dalam hal Gubernur tidak memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud, Menteri memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, menurut Permendagri ini, ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye.

Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud, menurut Permendagri ini, ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan. Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.

Permendagri ini menyebutkan, Gubernur mengusulkan 3 (tiga) calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud kepada Menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud, Menteri menunjuk Pelaksana Tugas Bupati/Walikota. Sedangkan dalam hal usulan Gubernur untuk calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud tidak mendapat persetujuan, Menteri menunjuk Pelaksana Tugas Bupati/Walikota.

Jabatan Pelaksana Tugas berakhir pada saat: a) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara; b) Ditunjuknya Pelaksana Harian Gubernur, Pelaksana Harian Bupati dan Pelaksana Harian Walikota; atau c) Dilantiknya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Plt mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan

5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pesan Mendagri

Dua pejabat eselon I Kemendagri yang didapuk menjadi pengganti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Rano Karno yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Soemarsono dan Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan. Tjahjo mengungkapkan alasan dipilihnya Soemarsono menjadi pemimpin Ibu Kota sementara karena rekam jejaknya selama ini dikenal baik. Tjahjo mengaku dalam memilih plt, tidak ada kriteria khusus.

"Ya track record baik selama ini. Tak ada (kriteria khusus). Saya sebagai menteri kan sudah pelajari track record semua," ujar Tjahjo di Jakarta.

Tjahjo berpesan kepada kedua plt yang dilantik hari ini untuk menjaga kondusivitas daerah yang akan dipimpin untuk sementara waktu. "Saya pesankan khusus, jaga kekompakan. Kalau turun jangan sendirian, ajak Kepolisian, TNI, BIN, tokoh agama, masyarakat dan adat," ujarnya berpesan.

Mendagri berpesan kepada keduanya untuk menjaga kondusivitas daerah yang akan dipimpin untuk sementara waktu. "Saya pesankan khusus, jaga kekompakan. Kalau turun jangan sendirian, ajak Kepolisian, TNI, BIN, tokoh agama, masyarakat dan adat," ujarnya.

Dalam pelantikan itu, kata Tjahjo, sejumlah pejabat pun akan diundang, antara lain Gubernur dan Wakil Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Kapolda, Pangdam, Danrem, Kajati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekda, Bupati/Walikota masing-masing daerah.

Tak hanya itu, penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komite I DPD RI juga turut diundang dalam pelantikan tersebut.

"Prinsip terbuka untuk umum, pejabat pemerintah daerah provinsi juga kan bisa saja hadir. Selain sekda pasti ada pejabat lain yang juga diajak gubernur," kata dia.

Mendagri mengatakan, baru saja menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan plt. SK tersebut akan ditembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan menteri terkait lainnya.

"Semua SK baru saja saya tandatangani. SK akan kami kirimkan hari ini  kepada Presiden dan Wapres, Menkopolhukam, Mensesneg, Menseskab, KSP serta Menkumham," katanya.

Janji Plt

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono resmi ditunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ia akan menggantikan tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama kurang lebih 3,5 bulan. Selaku Plt Gubernur DKI, Soni menyampaikan terima kasihnya kepada Mendagri karena diberikan kepercayaan memimpin Jakarta.

"Terimakasih, saya mendapat tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, harus melanjutkan selama 3,5 bulan kekosongan yang ditinggal Ahok-Djarot karena mengikuti Pilkada. Mudah-mudahan amanat ini dapat saya laksanakan sebaik-baiknya,” katanya.

Ahok yang telah resmi menjadi calon Gubernur DKI, akan menjalani masa cuti kampanye sebagai konsekuensi atas pencalonannya di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Soni mengaku akan segera berkomunikasi dengan Ahok, sebelum ia mulai bertugas sebagai Plt Gubernur DKI besok. Menurut dia, pemerintahan harus jalan meskipun gubernur dan wakilnya berhalangan atau mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Jangan khawatir dan ragu karena yang kita lakukan adalah melanjutkan kebijakan program kepala daerah petahana,” katanya

Soni meminta Ahok tidak perlu khawatir saat DKI dipimpin oleh pelaksana tugas selama 3,5 bulan kedepan. Pejabat Kemendagri ini berjanji akan mejalankan tugas sesuai aturan, terutama terkait APBD DKI Jakarta seperti yang dikhawatirkan Ahok.

"Dalam Permendagri nomor 74/2016 Pasal 9, salah satu tugasnya adalah tentang APBD. Jangan khawatir dan ragu, karena yang dilakukan melanjutkan kebijakan program kepala daerah petahana," tegasnya.

Pernyataan Soni menjawab pernyataan berulang Ahok  yang khawatir Peraturan Daerah (Perda) soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017, digugat keabsahannya. Argumen Ahok ketika itu, pembahasan APBD DKI 2017 baru dimulai setelah DPRD DKI menyetujui Perda APBD Perubahan DKI 2016 pada 12 Oktober 2016. Dengan demikian, rancangan Perda APBD DKI 2017, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2016, akan disahkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Sedangkan Ahok akan memulai cuti untuk kampanye pada Jumat, 28 Oktober 2016.

"Kalau (Perda APBD) digugat orang, (APBD DKI 2017) bisa enggak sah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 26 Oktober 2016.

Menurut Ahok, peluang digugatnya Perda APBD DKI 2017 ada, karena baik Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, mengamanatkan Presiden selaku kepala pemerintahan, menyerahkan kuasa pengelolaan keuangan negara kepada kepala daerah di tingkat daerah.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan berjanji bakal netral dalam menjalankan pemerintahan selama pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Banten 2017 berlangsung.

"Pokoknya saya bersikap di tengah, tidak ke kiri tidak ke kanan. Kan janji PNS netral. Nanti kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undanganan," ujar Nata di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 26 Oktober 2016.

Nata mengatakan, belum berkomunikasi kembali dengan Gubernur Banten nonaktif Rano Karno. "Belum bertemu. Kami kan baru ini. Undangannya juga baru diberikan hari ini," ujarnya menambahkan.

Nata menegaskan, prioritasnya selama menjadi Plt Gubernur Banten adalah menjaga kondisi kontestasi Pilkada 2017 kondusif dan mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. "Pertama pilkadanya, kemudian bagaimana RAPBD 2017," ujar pejabat di Kemendagri itu.

Rano mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Nata, antara lain ketika ada acara perayaan ulang tahun Provinsi Banten. Dia juga yakin bahwa Nata paham akan kewenangannya sebagai Plt Gubernur Banten.

"Beliau sudah paham lah. Provinsi Banten ada 1500 desa, Beliau kan memang ahlinya di situ (pemerintahan Desa). Jadi saya pikir tepat Pak Mendagri tunjuk Beliau sebagai Plt," ujar Rano.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya