Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 130.600 Baby Lobster

Bea Cukai, Polri dan KKP Kerjasama Gagalkan Penyeludupan 130.600 Baby Lobster
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah berupaya memberantas penyelundupan dan penangkapan produk perikanan ilegal yang setiap tahunnya diyakini merugikan masyarakat dan mencuri sumber daya bernilai miliaran dollar dari perairan Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai kian gencar dalam menangkal importasi dan eksportasi produk perikanan ilegal, seperti dua perkara yang berhasil ditangani Bea Cukai Soekarno Hatta.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Pada 26 September 2016, Bea Cukai Soekarno Hatta mendapat Informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster yang berasal dari Malang. Atas Informasi tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemantauan terhadap penumpang transit dari Malang.

“Hasilnya terdapat dua orang penumpang ex transit Malang menuju Singapura yang membawa empat tas dan dua koper, kemudian petugas melakukan scanning x-ray terhadap tas dan koper tersebut,” ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, diperoleh 53.200 baby lobster yang disembunyikan dalam empat tas dan 25.800 baby lobster di dalam dua koper, dengan total keseluruhan 79.000 ekor baby lobster.

“Modus pengemasan baby lobster selundupan ini tergolong baru karena menggunakan busa basah,” ujar Sri Mulyani.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Heru menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Hanya berselang sehari, pada tanggal 27 September 2016 petugas Bea Cukai Soekarno Hatta kembali berhasil melakukan penegahan usaha penyelundupan baby lobster. Penegahan dilakukan terhadap seorang penumpang salah satu maskapai tujuan Singapura.

“Penegahan ini merupakan pengembangan kasus pada 26 September 2016 dengan menggunakan Passenger Analyzing Unit,” ujar Sri Mulyani.

Tersangka diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Petugas mendapati handphone milik tersangka dan ditemukan kiriman gambar berupa claim tag maskapai penerbangan dan nomor kontak dari negara Singapura. Petugas juga melakukan pemeriksaan pada bagasi dan ditemukan 4 koper yang sesuai dengan claim tag tersebut. Untuk memastikan isi dalam koper-koper tersebut petugas melakukan scan x-ray.

“Hasilnya didapati di dalam empat koper terdapat 51.600 ekor baby lobster,” ujar Sri Mulyani. Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data hasil penindakan Bea Cukai secara nasional menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah penindakan kasus penyelundupan baby lobster, di mana pada tahun 2015 terdapat 7 kasus, dan meningkat di tahun 2016 sebanyak 9 kasus. Lokasi penindakan terdapat di beberapa Kantor Bea Cukai yaitu Soekarno Hatta, Batam, Mataram, Ngurah Rai, Juanda, Bandung, dan Tanjung Emas.

“Langkah Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penegahan terhadap upaya penyelundupan baby lobster ini merupakan salah satu bentuk sinergi yang positif untuk melindungi kekayaan laut Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya