Bawaslu Siap Digugat Bakal Calon yang Gagal ke Pilkada

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Wihdatiningtyas, mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan para bakal calon kepala daerah yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). KPU pusat sendiri telah menerima data rekapitulasi 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak Februari 2017 mendatang.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kemarin sudah ada keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon, jika para pasangan calon tidak bisa menerima, bisa mengajukan sengketa ke Panwas di daerah tersebut," kata Endang di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 26 Oktober 2016.

Endang mematikan kesiapan jajarannya hingga Panwas di daerah untuk menghadapi gugatan para pasang calon yang gagal ikut pilkada serentak tahap kedua. Keyakinan ini berdasarkan pengalaman pada Pilkada tahap pertama pada 2015 lalu.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Kesiapan Bawaslu terkait sengketa karena pernah melakukan. Yang direview kemarin kan terkait aturan. Aturannya kan sudah diganti, ada beberapa walaupun tidak bayak," ujarnya.

Selain itu menurut, Endang Bawaslu telah memberikan bimbingan te pada semua anggota Panwa di 101daerah yang ikut dalam pilkada putaran kedua.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Selain itu bila ada anggota KPU dan Panwas yang berbuat macam-macam dipastikan Bawaslu pusat akan segera bertindak. Para pelaksana Pilkada tersebut bisa dipecat melalui persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski sudah mendengar kabar ada beberapa paangan calon kepala daerah yang menggugat, namun ia beluim bisa mematikan berapa dan dari daerah mana gugatan tersebut diajukan.

"Kalau data kami belum memperoleh yang terkait di mana saja. Baru lewat WA WA saja. Itu kan belum bisa direkap. Sabar ya, nanti kita sampaikan," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya