Hati-hati Dinding Tunggal Bisa Ciptakan Masalah Pidana

Ilustrasi pekerja membenarkan dinding tunggal.
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Tak dapat dipungkiri bahwa pembangunan rumah subsidi umumnya menggunakan dinding tunggal untuk dua rumah yang berhimpitan. Tujuannya agar biaya pembangunan rumahnya lebih murah. Namun persoalan ini bukan tanpa cela, karena bisa saja ini menimbulkan masalah serius. 

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Misalnya adalah melubangi dinding untuk menempatkan frame foto atau lukisan. Kendati dinding yang dilubangi adalah bagian ruangan di dalam rumahnya sendiri, tapi karena cuma satu dinding sebagai pembatas dengan tetangga, maka bisa jadi dinding jadi rapuh atau menyebabkan kegaduhan di rumah sebelah. 

Sebenarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 633 telah memberi aturan tentang penggunaan dinding tunggal atau dinding bersama. 

Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

Undang-Undang tersebut menjelaskan, semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman, dan kebun-kebun dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.

Lantas bagaimana aturan menggunakan dinding bersama/tunggal secara baik?

Dijual hingga Rp15 Miliaran, 486 Unit di Cluster Ini Laku dalam 2 Hari

Pasal 625 hingga 672 memberi aturan tentang tata cara menggunakan dinding tunggal milik bersama, yang paling jelas ada pada pasal 641 yang berbunyi, "Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu." 

Artinya, dinding masih bisa digunakan berdasarkan atas kebutuhan pemilik individu asalkan mendapat izin terlebih dahulu dari tetangga sebelah yang berbatasan langsung.

Dalam hal perombakan dinding, KUHPer pasal 655 juga memberi aturan dengan bunyi, “Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu, atau pun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan."

Jika tetap terjadi pelanggaran, misalnya Anda merusak dinding milik orang lain, maka bisa dikenakan hukum pidana kurungan selama empat bulan dua minggu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya