Ditahan KPK, Siti Fadilah Minta Presiden Jokowi Berlaku Adil

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditahan penyidik KPK
Sumber :
  • vIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin, 24 Oktober 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Siti ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.  "Demi kepentingan penyidikan, SFS ditahan untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepada wartawan, Siti yang mengenakan baju tahanan, mengklaim diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Siti juga mengaku tidak pernah berkaitan dengan dugaan korupsi di tataran pemenang tender dalam pengadaan alat kesehatan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Ini tidak adil untuk saya," kata Siti dengan suara gemetar. Matanya terlihat berkaca-kaca.

Siti Fadilah kukuh mengaku tak melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Klaim Siti, perlakuan penegak hukum kepadanya sebagai bentuk kriminalisasi untuk menutup isu-isu besar di negara ini.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Pak Jokowi (Presiden RI Joko Widodo) saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-beratlah dibiarkan. Saya yang sebetulnya tak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil, ini betul-betul dikriminalisasi. Tolonglah, janganlah kasus ini untuk menutupi kasus besar, saya jangan pengalihan isu," kata Siti.

Sebelumnya, Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat  kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA.

Dalam surat dakwaan, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Namun, dalam praktiknya, masih dalam dakwaan Jaksa KPK, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Dalam pelaksanaannya PT Prasasti Mitra malah kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.

Belakangan, dalam persidangan Ratna terungkap pula ada pertemuan Bambang dengan Siti Fadilah sebelum proyek bergulir dan disebutkan bahwa Siti yang mengarahkan supaya PT Prasasti Mitra yang mengerjakan tender ini.

Siti Fadilah sebelumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, gugatannya ditolak majelis hakim seluruhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya