Alasan Sekjen Kemendagri Jadi Calon Plt Gubernur DKI

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • Danar Dono/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A. Temenggung, termasuk salah satu calon pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang cuti kampanye Pilkada 2017.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Yuswandi digadang-gadang akan menjabat sebagai plt gubernur DKI Jakarta, selain Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono. Calon plt itu akan menjalankan tugas sementara waktu yang ditinggalkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tjahjo mengakui, dalam sejarahnya tidak pernah ada seorang pemangku jabatan sekjen diberikan tanggung jawab menjadi plt kepala daerah. Meski demikian, riwayat itu tidak menjadikan jabatan sekjen haram menjadi pelaksana kepala daerah.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ya tidak masalah. Sekjen juga bisa (rangkap jabatan)," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2016.

Tjahjo berujar, jika memang harus menugaskan Yuswandi sebagai plt kepala daerah, penempatan orang nomor dua di Kemendagri tersebut akan dilakukan tak jauh dari wilayah Ibu Kota Jakarta.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Saya carikan daerah yang tidak jauh-jauh dengan Jakarta agar bisa tetap connected," kata dia.

Meski demikian, Tjahjo masih bungkam soal sosok calon kuat yang akan menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta.

"Salah satu (akan jadi plt di DKI). Jadi keduanya masuk plt, mana yang di DKI, ya tunggu," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan, dalam sejarahnya tidak pernah ada sekjen Kemendagri yang menjadi plt kepala daerah. Selama ini, kata dia, plt lebih banyak dijabat oleh direktur jenderal dan inspektur jenderal.

Oleh karena itu, apabila sekjen akan diberikan tanggung jawab menjadi plt gubernur, hal itu harus dipertimbangkan secara matang. Sekjen sebagai orang nomor dua di Kemendagri seharusnya selalu siap mendampingi menteri.

"Tapi, kalau sekjen jadi plt, saya kira tidak masalah asal hanya di Jakarta. Makanya perlu dipertimbangkan," ujar Robert.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya