Eks Terpidana Korupsi Abdullah Puteh Lolos Ikut Pilgub Aceh

Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, (kiri) dan istrinya, Marlinda.
Sumber :
  • Antara/ Ampelsa

VIVA.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan 6 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan pada 2017 mendatang. Salah satu nama yang lolos sebagai calon Gubernur adalah Abdullah Puteh.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Puteh diketahui merupakan mantan Gubernur Aceh, yang pernah tersandung kasus korupsi pengadaan helikopter Mi5. Dia sempat menjalani masa tahanan setelah divonis bersalah. Saat ini, Puteh yang berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab maju dalam Pilkada Aceh dengan melalui jalur perseorangan atau independen.

Terkait statusnya sebagai mantan terpidana korupsi, Ketua KIP, Ridwan Hadi menyatakan bahwa Puteh tetap lolos. Menurut Ridwan, Puteh telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Ridwan menyebut salah satu aturan menyebutkan bahwa mantan terpidana dapat mengikuti pilkada jika dia telah menjalani masa hukuman. "Yang bersangkutan (Abdullah Puteh) sudah menjalaninya," kata Ridwan dalam perbincangannya dengan tvOne, Senin 24 Oktober 2016.

Sebagai mantan terpidana, Puteh harus menyatakan diri kepada publik bahwa dia pernah melakukan tindak pidana korupsi. Atas hal tersebut, Puteh juga harus meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal tersebut, ujar Ridwan, juga telah dipenuhi oleh Puteh.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Ridwan menambahkan bahwa perbuatan korupsi itu juga tidak boleh berulang, dan menurut dia hal itu sudah dipenuhi berdasarkan verifikasi administrasi. "Calon (Puteh) dinyatakan telah memenuhi syarat," kata Ridwan.

Puteh telah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan helikopter dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Puteh juga harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar denda Rp6,564 miliar kepada negara.

Pada tingkat pengadilan pertama, Puteh divonis 10 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 3,68 miliar. Sedangkan pada tingkat banding, Puteh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1,7 miliar. Puteh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter saat menjabat Gubernur NAD.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya