KPPU: Perubahan Rezim Permudah Kegiatan Usaha

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha  menjamin perubahan sistem pelaporan notifikasi merger yang tertera dalam revisi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan mempermudah kegiatan usaha.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan, regulasi merger dan akuisisi dalam perspektif persaingan usaha perlu diubah dari yang saat ini diterapkan yaitu pelaku usaha baru melaporkan aksi akuisisi kepada KPPU setelah dilakukan dinilai kurang efektif.

Menurutnya, hal tersebut untuk mengurangi persaingan tidak sehat jika seandainya hasil perusahaan tersebut berpotensi menguasai pasar atau memonopoli pangsa pasar.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"Pengawasan mengenai merger untuk mengindari munculnya pengusaha hasil merger yang dominan dipasar sebagai praktik monopoli. Jadi harus dikonsultasikan dulu," ujar dia kantornya, Senin, 24 Oktober 2016.

Sarkawi menjelaskan, pihaknya meminta agar aturan tersebut diubah, di mana pelaku usaha melaporkan terlebih dahulu sebelum melakukan akuisisi. Artinya, pelaku usaha diminta berkonsultasi dan melakukan notifikasi aksi korporasi tersebut yang nantinya akan diperiksa oleh tim KPPU.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

"Di negara lain sudah berpatokan rezim pre merger. Sebelumnya mereka terlebih dahulu melakukan konsultasi di otoritas persaingan usaha sana sehingga sampai surat ke luar untuk menghindari praktik monopoli. Mereka bisa menolak terjadinya merger kalau bisa berdampak praktik monopoli. Ini berlaku di Amerika, Eropa, Asia Timur maupun ASEAN sendiri," tuturnya.

Diharapkan, perubahan aturan itu akan mempermudah kegiatan usaha ke depannya.

"Proses penilaian jadi lebih singkat dari yang sebelumnya 30 hari menjadi 21 hari. Pelaku usaha juga tidak rugi. Tidak seperti aturan sekarang kalau seandainya akuisisi ditolak karena berpotensi melahirkan monopoli di pasar kan perusahaan  rugi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya