Mendagri Ungkap Ranah Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar memahami wilayah rawan korupsi di pemerintahan. Dia mengingatkan, sudah tak sekali dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kepala daerah akibat tindak pidana korupsi.

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

"Area rawan korupsi harus dipahami seluruh pejabat daerah, pertama masalah perencanaan anggaran, apa pun keputusan anggaran harus diputuskan bersama antara DPRD dengan kepala daerah, apakah gubernur ataupun wali kota, bupati," kata Mendagri saat memberikan kuliah umum di Universitas Pattimura Ambon, Sabtu, 22 Oktober 2016.

Area rawan korupsi kedua kata dia adalah pajak dan retribusi daerah. Area ketiga adalah pengadaan barang dan jasa, keempat belanja hibah dan bantuan sosial serta belanja perjalanan dinas dan perizinan minerba.

Anggaran Terbatas, Kemenhub: Bangun Transportasi Umum Harus Pakai Creative Financing

Mendagri menjelaskan, kasus Gubernur Sultra yang ditangkap KPK yakni terkait dengan perizinan minerba yang mana lahannya sangat kecil, namun izin yang diberikan  adalah kepada lebih dari 10 perusahaan.

"Itu contoh kecil saja, hari ini masih ada yang OTT dan KPK telah menetapkan untuk Maluku tidak ada pada area yang menjadi pencermatan KPK," kata Mendagri.
 
Menurut Mendagri, saat ini wilayah yang menjadi pencermatan KPK adalah Sumatra Utara dan Riau. Di kedua wilayah itu sangat rawan sekali terjadi korupsi. Ini dibuktikan dengan kasus yang menjerat tiga gubernur berturut-turut di Riau.
 
"Riau itu tiga gubernur tertangkap KPK. Di Sumatra Utara, seratus anggota DPRD ini berpotensi masuk radar (KPK) semua karena gubernurnya sudah, beberapa bupati dan SKPD-nya juga sudah," kata mantan Sekjen PDIP ini.
 

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2024