Golkar Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 7%

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/VIVA

VIVA.co.id – Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, tak mempermasalahkan kemungkinan adanya kenaikan ambang batas parlemen bagi partai politik pada Rancangan Undang-Undang Pemilu.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Kalau soal kenaikan threshold tentu buat Golkar tak ada masalah. Mau tujuh persen atau berapa, kita tak ada masalah. Kita ikut saja," kata Novanto di lapangan eks Golf Driving Range, Jakarta, Minggu 23 Oktober 2016.

Dia meyakini DPR akan bekerja secara cepat, dengan menelaah sebaik-baiknya persoalan hukum di dalam revisi tersebut. Apalagi persoalan pemilu menjadi salah satu aturan yang sudah ditunggu masyarakat, mengingat pelaksanaannya yang sudah dekat.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Waktunya sudah dekat. Untuk itu persiapan ini, tentu Golkar sudah melakukan kajian-kajian sejak dua bulan lalu dan itu sudah jadi buku, dengan pakar-pakar terbaik," kata Novanto.

Mengenai persoalan sistem pemungutan suara secara tertutup, terbuka atau campuran, Golkar akan mengungkapnya setelah berkonsultasi dengan partai lainnya. Dia berharap hasilnya akan menghasilkan undang-undang terbaik untuk kepentingan bangsa.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Golkar akan mengikuti yang terbaik. Tentu kita harus melakukan konsultasi. Meskipun Golkar sudah mempunyai kajian-kajian dan sudah dievaluasi ke DPP. Tapi harus dilakukan dengan fraksi lain. Kita harus menunggu. Tentu ajuan dari pemerintah harus dilihat apa yang jadi keputusan bersama," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR fraksi Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan telah menerima amantar presiden dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya Senin besok, 24 Oktober 2016, pimpinan DPR sudah bisa menggelar rapat, dan dilanjutkan ke Badan Musyawarah DPR pada Selasa, 25 Oktober 2016. Kemudian pada Rabu, 26 Oktober 2017, draf ini bisa dibacakan pada rapat paripurna, untuk dibawa ke Badan Musyawarah kembali. Selanjutnya proses pembahasan akan langsung dilakukan oleh panitia kerja atau panitia khusus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya