Pakar: Jokowi Hebat, Bisa Kaburkan Kasus Terang Benderang

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Salah satu bidang yang mendapat banyak sorotan dan kritikan pada dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah penegakan hukum. 

Laura Anna Meninggal Apakah Kasusnya Berhenti? Begini Kata Ahli

Kritikan itu datang dari pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Dia berpendapat, penegakan hukum selama pemerintahan Jokowi-JK sangat hebat, lantaran bisa mengaburkan kasus hukum yang sudah jelas dan terang benderang.

Dia mencontohkan, soal kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang sampai saat ini tak diketahui kelanjutannya, saat kasus tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan, berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara yang disebabkan pembelian lahan itu.

Barikade 98 Tegaskan Dukungan ke Erick Thohir, Ini Alasannya

"Tetapi, setelah diserahkan kepada KPK, ke mana tuh kasus itu? Itu kan hebat. Sesuatu yang jelas dan terang benderang menjadi kabur, sekabur-kaburnya," kata Margarito di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 22 Oktober 2016.

Dia menilai, seharusnya Presiden Jokowi bertanggung jawab atas penegakan hukum di Tanah Air, tak terkecuali kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dia berharap, Jokowi bisa memerintah penegak hukum lainnya untuk mengambil alih penyelesaian kasus tersebut.

Percepat Transformasi Digital, Begini Ikhtiar Pemerintahan Jokowi

"Kalau kita pakai Undang-undang Dasar, penanggung jawab pemerintahan termasuk pada penegakan hukum adalah Presiden, tidak ada yang lain. Kenapa presiden diam? Presiden bilang dong sama polisi, ambil kasus itu," ungkap dia.

Selain kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Margarito mengatakan, kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta juga hilang bak ditelan Bumi. Anehnya, dia menuding, kasus itu sengaja dikaburkan dengan adanya kasus maraknya pungutan liar, atau pungli.

"Tiba-tiba, sekarang pemerintah hebatnya mengganyang pungli. Pungli itu kan dasarnya sudah ada. Apa sederhananya? Pengenaan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya