- VIVA.co.id/ Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, munculnya pungutan liar (pungli), karena sistem perizinan masih menggunakan cara-cara konvensional.
"Itu yang membuka peluang untuk negosiasi. Memperlambat. Agar cepat prosesnya, harus bayar berapa. Itu tidak boleh lagi," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka 15, Jakarta Pusat, Jumat malam, 21 Oktober 2016.
Karena itu, pemerintah berencana mengganti seluruh model perizinan konvensional dengan sistem dalam jaringan, atau online, yang saat ini sudah dijalankan di sejumlah kementerian/lembaga.
"Jadi, izin tidak tergantung pada orang, tetapi pada sistem. Tidak boleh lagi ada persentuhan antara pengurus izin dengan pejabat yang memberikan izin,” kata dia.
Wiranto juga menjelaskan, nantinya tidak akan ada lagi transaksi uang secara fisik. Ada perwakilan bank yang bertugas menerima pembayaran.
Dengan sistem yang berbasis teknologi informasi (IT), proses pengurusan izin akan terbuka dan bisa terpantau. "Dengan IT, terbuka. Kapan masuknya, persyaratan apa yang kurang, kemudian kapan selesainya,” ungkapnya.
Komitmen pemerintah itu dilakukan untuk membersihkan semua perizinan dari praktik pungli. "Tidak boleh ada lagi tarif-tarif di luar tarif resmi. Tidak lagi harus menghadap dulu, baru izin keluar. Jadi, ini akan dilakukan perombakan dengan sistem berbasis IT," jelas Wiranto. (asp)