Beda Kasus Mirna dengan Pembunuhan Munir Versi Otto Hasibuan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin berbeda dengan kasus kematian aktivis HAM, Munir.

Otto Hasibuan Salut Hakim Tipikor Vonis Bebas Sofyan Basir

"Dalam kasus Munir, ditemukan racun arsenik di dalam urine. Sementara itu, jasad Mirna tidak dilakukan autopsi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016.

Pasalnya, kata Otto, dalam kasus kematian Munir, terdakwa Pollycarpus Budihari Prijanto menguasai lokasi pembunuhan Munir yang dilakukan di dalam pesawat.

Peradi: Tugas Advokat Adalah Menghalangi Penyidikan, Tapi...

Selain itu, Otto menambahkan bahwa Pollycarpus melakukan motif pembunuhan yang telah dirancang sedemikian rupa. Tapi tidak ditemui motif apapun untuk terdakwa Jessica dalam perkara dugaan pembunuhan Mirna.

"Pollycarpus sebagai pilot menguasai area pembunuhannya. Sedangkan Jessica, sebelumnya tidak pernah datang ke Kafe Olivier. Jadi ini tidak sama," tambahnya

Peradi Sebut KPK Tak Hormati Profesi Advokat
Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Siap Rangkul Juniver Girsang

Otto kembali dicalonkan untuk pimpin Peradi.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2019