Najmiah Meninggal Diduga Usai Minum Air Dimas Kanjeng

Akbar Faizal memperlihatkan kondisi Najmiah semasa di rumah sakit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Najmiah, korban penipuan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng senilai lebih Rp200 miliar, telah meninggal dunia lima bulan lalu. Pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu meninggal setelah disebut sakit usai meminum air pemberian Dimas Kanjeng.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Muhammad Najmur, anak Najmiah, menceritakan bahwa ibunya bergabung dengan Padepokan Dimas Kanjeng sejak tahun 2013 dan aktif sampai 2015. Selama itu Najmiah menyetor uang ke Dimas Kanjeng beberapa kali, baik langsung maupun transfer melalui bank. "Nilainya total Rp200 miliar," kata Najmur, Jumat, 30 September 2016.

Akbar Faizal, Anggota Komisi III DPR RI yang mendampingi Najmur melapor, menjelaskan jika lima bulan lalu Najmiah meninggal dunia setelah jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit di Singapura. Ketika sakit, Dimas Kanjeng mengirimkan air agar diminum korban sebagai obat. "Air itu mungkin disebut air doa," ujarnya.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Yang membuat curiga, lanjut Faizal, Najmiah mengalami keanehan di bagian tubuhnya setelah minum air pemberian Dimas Kanjeng tersebut. "Kuku korban hitam seperti melepuh setelah minum air dari Dimas Kanjeng. Setelah itu korban meninggal dunia lima bulan lalu," kata legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu.

Anak Najmiah melaporkan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim setelah apa yang dialami korban ternyata penipuan. Janji uang berlipat-lipat dari nilai yang disetorkan ternyata palsu. "Maunya keluarga korban uang yang disetorkan kembali. Tapi semuanya diserahkan ke Kepolisian," kata Faizal.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Kini Dimas juga resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi. (ase)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018