Penjelasan Pemkot Jakarta Selatan Soal Iklan Video Porno

Papan iklan bergambar video porno.
Sumber :
  • Papan iklan bergambar video porno.

VIVA.co.id – Sebuah film porno tiba-tiba tayang di videotron jalan raya tepatnya di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Densu Tanya Tentang Nonton Film Porno dengan Pasangan, Ini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah

Video itu membuat heboh warga yang tengah melintas di jalan tersebut. Di tengah kemacetan, terlihat sejumlah warga yang melintas mengabadikan film syur itu.

Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan pada pukul 14.30 WIB, pihaknya menerima pengaduan peristiwa itu.

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

"Saat itu juga tim dari Sudin Kominfomas meninjau ke lokasi dan mendapati laporan tersebut benar adanya. Bersama dengan masyarakat di sekitar lokasi, tim langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame," kata Sudin Kominfomas Jakarta Selatan.

Pada penulusurannya, LED berukuran 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat.

Nasib 8 Anak Korban Kasus Produksi Film Porno Lintas Negara

Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati. Namun Pemerintah Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini.

"Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim Cyber Crime Polda Meto Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising sore ini," katanya.

Berdasarkan data yang ada, terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam.

Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya