MUI: Dimas Kanjeng Tak Punya Karomah

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut menyelidiki praktik Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo. Majelis mendapatkan keterangan bahwa Dimas Kanjeng mengamalkan ajaran Syekh Siti Jenar, tokoh sufi dan seorang penyebar agama Islam di Jawa yang dianggap sesat karena ajarannya, Manunggaling kawula wusti. 

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Ketua MUI Jawa Timur, Abdussomad Bukhori, mengaku timnya menemukan sejumlah selebaran dan buku yang mengarah pada ajaran Syekh Siti Jenar. “Bacaannya itu ‘Niat ingsun sejatini Allah, wujud ingsun dzat Allah, Allahu Akbar Allahu Akbar’,” kata Abdussomad kepada VIVA.co.id pada Jumat, 30 September 2016.

Dia menolak Dimas Kanjeng disebut sebagai orang yang memiliki karomah. Alasannya, karomah hanya dimiliki mereka yang berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan dosa. Mereka, di antaranya, para nabi maupun ulama atau wali Allah. Sedangkan yang dilakukan Dimas Kanjeng hanya sebuah penipuan.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

“Mana ada orang punya karomah membunuh, menipu, dan sekarang ditangkap oleh polisi. Jelas itu bukanlah karomah,” ujar Abdussomad.

Berdasarkan berbagai temuan itu, Abdussomad berharap para pengikut Dimas Kanjeng semakin sadar akan penyimpangan tersebut. Menurutnya, penyimpangan itu sudah sangat nyata dan bertentangan ajaran Islam. “Karena Dimas Kanjeng itu telah menipu mereka,” katanya.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga diduga melakukan penipuan praktik penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp20 miliar. Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri)

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada dua pejabat yang mempunyai aset kripto senilai miliaran rupiah, yakni orang keuangan. Untuk itu KPK masih melakukan penelusuran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024