Hati-hati, Bila Meninggal Cicilan Motor Tak Langsung Lunas

Kecelakaan motor. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Carbuzz

VIVA.co.id – Kredit kendaraan bermotor semakin hari semakin mudah. Hal tersebut terbukti dengan adanya peraturan down payment (DP) atau uang muka ringan, yang diberikan oleh pihak finance.

Penuh Haru, Prosesi Pemakaman Babe Cabita

Meski mudah, tapi ada beberapa aturan yang tak banyak orang tahu terkait kredit kendaraan. Salah satunya, bagaimana tanggungan cicilan saat konsumen yang bersangkutan meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF), Arif Reza Fahlepi mengatakan, cicilan tetap harus dibayar, meski konsumen meninggal dunia.

Perjalanan Karier Babe Cabita dari Juara SUCI 3 hingga Bisnis Kuliner

"Ini tentu akan kita turunkan ke ahli warisnya. Tetap mengangsur, kan ada ahli waris," kata Reza saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta.

Namun, hal tersebut tidak berlaku, apabila konsumen meninggal akibat mengalami kecelakaan. Karena, hal itu akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Sebelum Meninggal Dunia Babe Cabita Sempat Jalani Pengobatan di Malaysia

"Makanya, kita menawarkan beberapa pilihan asuransi. Jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan, asuransi akan menutup semua cicilan yang harus ditanggung,” jelasnya.

Namun, perlu diingat, bahwa hal itu hanya berlaku jika konsumen memilih paket asuransi tambahan. Bila konsumen hanya memilih paket asuransi biasa, maka ahli waris akan tetap ditagih untuk melunasi cicilan.

Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Satu Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Teridentifikasi Wanita asal Bogor

Satu jenazah korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek berhasil diidentifikasi sebagai warga asal Bogor, Jawa Barat, dan langsung diserahkan ke pihak keluarga.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024