KPK Optimis Jerat Penjahat Korporasi Jadi Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, menyebut peraturan tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi hingga saat ini masih terus dibahas. Salah satu poin yang masih menjadi pembahasan adalah terkait substansi.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Menurut Hatta, substansi dalam peraturan itu perlu diperkuat agar upaya penegak hukum tidak menjadi lemah. Dia menyebut, pembahasan masih terus dilakukan secara bersama oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan.

"Jangan terlalu terburu-buru, mendesak segera keluar kalau hasilnya tidak memuaskan. Lebih baik dia lambat tapi hasilnya bagus," kata Hatta, di kantornya, Kamis, 29 September 2016.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Secara terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo, juga mengakui peraturan itu masih perlu dibahas lebih lanjut. Namun dia optimistis bahwa korporasi dapat dijerat secara hukum. "Kita mentersangkakan korporasi ya mungkin bisa dilakukan," kata Agus.

Namun diakuinya juga masih ada kendala teknis yang perlu untuk terus dibahas secara bersama. "Karena yang detail-detailnya yang suka jadi masalah, seperti tanggal lahir, jenis kelamin apa kan jenis kelamin korporasi itu," ujar Agus. (ase)
 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia
Plt Jubir KPK Ali Fikri

Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Segera Diadili KPK

Perusahaan PT Merial Esa (PT ME) segera diadili KPK atas perkara dugaan suap pengurusan anggaran Bakamla.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2021