Niat Ambil Untung, Perajin Kulit Malah Didakwa Korupsi

Mochammad Yusuf Ashari, seorang pengrajin kulit didakwa korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal

VIVA.co.id – Mochammad Yusuf Ashari, seorang pengrajin kulit di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, cuma bisa pasrah ketika duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu, 28 September 2016. 

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Yusuf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan, Stephen Dian Palma. Jaksa mendakwa bahwa Yusuf melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Stephen mengurai, perkara ini bermula ketika Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Magetan menganggarkan pengadaan sepatu pada 2014. Setelah mengetahui informasi itu, terdakwa Yusuf mengajukan penawaran produk sepatu dari perajin di organisasi yang dia pimpin, Asosiasi Perajin Kulit.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perjalanan Cinta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yusuf menawarkan sepatu seharga Rp200 ribu per pasang untuk laki-laki, dan Rp150 ribu per pasang buat sepatu perempuan. Harga tersebut sudah termasuk potongan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen dan Pajak Penghasilan  1,5 persen. Penawaran itu disetujui dinas pelaksana proyek pengadaan sepatu.

Kepada anggota Aspek, terdakwa menyosialisasikan harga sepatu Rp140 ribu per pasang laki-laki, dan Rp90 ribu untuk sepatu perempuan. Uang lebihnya dimasukkan terdakwa ke kas asosiasi. Atas dasar itu, jaksa mendakwa Yusuf merugikan negara Rp101 juta dari total proyek Rp422 juta.

Perjalanan Karier Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Menurut Jaksa Stephen, terdakwa melanggar karena mengambil keuntungan dari anggaran sepatu, padahal pedagang sudah mendapatkan keuntungan dari harga yang disepakati. "Terdakwa melanggar Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres 70 tahun 2012," katanya.

Di persidangan ini, Yusuf mendengarkan dakwaan jaksa tanpa didampingi penasihat hukum. Hakim Ketua, Ridwan, menyarankannya agar segera mencari penasihat hukum untuk mendampinginya selama persidangan. "Saudara terdakwa, kami beri waktu seminggu untuk memberikan bantahan terhadap dakwaan jaksa," kata hakim.

Kerabat terdakwa yang mengikuti persidangan ini mengaku kecewa, karena jaksa hanya menjerat Yusuf yang merupakan pihak swasta. Adapun pejabat di Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai pelaksana proyek, tak ada yang dijerat oleh kejaksaan. "Paman saya korban. Dia menawarkan dagangan dan dinas tertarik. Wajar kalau jualan ingin untung. Tapi pihak Bappeda yang mengeluarkan uang tidak disentuh," ujar keponakan Yusuf, Agus Susanto usai sidang.

Sementara jaksa Stephen saat dimintai tanggapan mengenai hal ini, enggan menjawab tudingan tersebut, bahwa kejaksaan telah tebang pilih karena tidak menjerat pihak pemerintah dalam pengadaan sepatu. "Tanya Pak Kasipidsus saja."

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya